Deretan Mobil Suzuki Ini Terkena Penghapusan PPnBM Maret 2021
Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) 100 persen akan diberlakukan mulai Maret hingga Mei 2021. Selama tiga bulan tersebut, sejumlah mobil bermesin 1.500 ke bawah yang diproduksi di Indonesia dengan kandungan lokal mencapai 70 persen akan mendapatkan penghapusan PPnBM.
4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales Dony Ismi Saputra mengatakan bahwa sejumlah model Suzuki masuk ke dalam program relaksasi pajak yang disetujui pemerintah. Di antaranya adalah Suzuki Ertiga, XL7, dan APV. “Saat ini kami masih melakukan kalkulasi penghitungan harga baru,” kata Dony.
Suzuki Ertiga merupakan salah satu andalan PT SIS untuk pasar domestik maupun ekspor. Model yang bermain di kelas Low MPV ini bersaing dengan sejumlah rival. PPnBM yang dikenakan untuk model ini mencapai 10 persen.
Jika mengacu pada pembebasan PPnBM sebesar 100 persen yang diberlakukan pada Maret - Mei 2021 untuk mobil penumpang kelas 1.500 ke bawah yang diproduksi secara lokal. Maka, pengenaan PPnBM pada Ertiga akan dihilangkan.
Jadi harga yang akan beredar nantinya adalah harga off the road ditambah dengan PPN (10 persen), BBNKB (12,5 persen), dan PKB (2,5 persen), dan ditambah dengan margin yang ditentukan oleh dealer.