Mengungkap Apa Itu Uji Emisi & Manfaatnya

icon 30 October 2021
icon Admin

Untuk kendaraan berbahan bakar bensin maka akan dibagi ke dalam dua kategori khusus. yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan produksi di atas 2007. Untuk produksi di bawah tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 yang tidak lebih dari 1.5%.

Mobil berbahan bakar diesel mendapatkan kategori yang lebih spesifik. Mobil diesel dengan bobot 3.5 ton dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni produksi di atas dan di bawah tahun 2010. Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40%, sedangkan produksi di bawah tahun 2010 wajib memiliki kadar opasitas yang tidak lebih dari 50%.

Motor

Motor dengan tahun produksi di bawah tahun 2010 dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak wajib memiliki kadar HC 2400 ppm. Untuk motor dengan tahun produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, wajib memiliki CO maksimal 4.5% dan HC 2000 ppm.

Jenis-jenis polutan