Aturan STNK Mobil yang Sudah Tidak Aktif 5 Tahun

icon 19 May 2025
icon Admin

Sebagai salah satu dokumen terpenting pada mobil, STNK memiliki batas masa berlaku sehingga harus rutin diperpanjang yakni setiap 5 tahun sekali.

Dalam kehadirannya surat ini memiliki fungsi yang krusial yakni sebagai bukti keabsahan sebuah mobil atau kendaraan tersebut untuk dikendarai di jalanan umum.

Dengan memahami betapa pentingnya perpanjangan dokumen ini, maka perlu disadari bahwa kelalaian berupa tidak memperpanjangnya usai 5 tahun bahkan lebih bisa menimbulkan konsekuensi kepada para pengendara.

Berbagai Prosedur Lakukan Perpanjangan STNK Mobil yang Tepat

Melakukan perpanjangan surat tanda ini adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Sebab dengan melakukan perpanjangan itu Anda akan dapat menggunakan mobil yang dimiliki dengan aman dan nyaman, serta terhindar dari masalah terutama secara hukum yang mungkin terjadi.

Dalam melakukan perpanjangan surat ini, terdapat prosedur yang tepat untuk dilakukan yakni secara offline atau datang ke Samsat langsung.

Berikut ini adalah prosedur perpanjangan STNK-nya:

  1. Pastikan mobil yang hendak diperpanjang surat tandanya memiliki kondisi yang baik sehingga memenuhi syarat.

  2. Siapkan segala berkas administrasi yang dibutuhkan untuk perpanjangan seperti Surat Tanda yang asli atau yang hendak diperpanjang, KTP pemilik mobil, dan bukti bayar pajak yang masih berlaku.

  3. Siapkan dana yang cukup untuk membayar berbagai hal yang dibutuhkan saat lakukan perpanjangan surat tanda.

  4. Pergi ke Samsat terdekat sambil bawa mobil yang surat tandanya hendak diperpanjang.

  5. Daftarkan mobil di loket untuk dilakukan cek fisik kendaraan.

  6. Cetak dan legalisir hasil pengecekan fisik mobil.

  7. Isi formulir perpanjangan surat tanda tersebut serta serahkan berkas-berkas yang disiapkan ke pos loket progresif.

  8. Lakukan pembayaran pajak mobil dan layanan administratif di loket yang sudah ditentukan.

  9. Tunggu surat tanda diterbitkan, lalu ambil ketika surat itu sudah terbit

Berbagai Konsekuensi Ketika Tidak Perpanjang STNK Lebih Dari 5 Tahun

Dalam aturan yang wajib untuk dipatuhi, perpanjang surat tanda ini rutinnya dilakukan setiap 5 tahun sekali sesuai masa berlaku yang tertera di dalamnya.

Meski begitu, ternyata masih banyak orang atau oknum yang tidak melakukan perpanjangan sehingga memiliki konsekuensi untuk memperoleh masalah serius yang merugikan pengendara.

Apa sajakah itu? Simak seluruhnya di sini!

  • Dapat Sanksi Tilang

Ketika Anda tidak melakukan perpanjangan surat tanda tersebut, kemungkinan untuk dapat sanksi tilang saat mengemudi akan sangat mungkin terjadi.

Hal ini dikarenakan mobil dengan surat tanda yang belum diperpanjang akan dilihat sebagai kendaraan yang ilegal sebab identitas atau statusnya dihapus.

  • Mendapat Denda

Selain ditilang, Anda juga akan mendapat denda ketika tidak perpanjang surat tanda tersebut.

Denda tersebut nominalnya berbeda-beda tergantung berapa lama durasi keterlambatan perpanjangan yang mana semakin lama maka akan semakin mahal, apalagi kalau keterlambatan lebih dari 5 tahun.

  • Nilai Jual Turun

Ketika mobil yang Anda miliki surat tandanya belum diperpanjang bahkan sampai di atas 5 tahun, maka nilai jualnya akan menurun drastis ketika kendaraan tersebut ada niatan untuk dijual.

Hal ini dikarenakan mobil tidak memenuhi syarat administratif, serta jika Anda hendak lakukan perpanjangan surat tanda tersebut, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar sehingga meski harga jual tetap stabil, tapi biaya untuk perpanjangan dan bayar dendanya bisa lebih mahal. 

Itulah berbagai prosedur perpanjangan dan konsekuensi jika tidak melakukan perpanjangan STNK hingga lebih dari 5 tahun. Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK sebagai syarat untuk bisa berkendara di jalanan.

Butuh informasi lainnya seputar kendaraan? Kunjungi halaman Suzuki Sumber Baru disini. Anda juga bisa melakukan perawatan kendaraan untuk memastikan kondisinya selalu prima.