Aturan STNK Mobil yang Sudah Tidak Aktif 5 Tahun

icon 19 May 2025
icon Admin

Siapkan dana yang cukup untuk membayar berbagai hal yang dibutuhkan saat lakukan perpanjangan surat tanda.

  • Pergi ke Samsat terdekat sambil bawa mobil yang surat tandanya hendak diperpanjang.

  • Daftarkan mobil di loket untuk dilakukan cek fisik kendaraan.

  • Cetak dan legalisir hasil pengecekan fisik mobil.

  • Isi formulir perpanjangan surat tanda tersebut serta serahkan berkas-berkas yang disiapkan ke pos loket progresif.