Berita

    Ketahui Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online

    Saat ini memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak hanya di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Anda juga bisa dengan mudah memblokir STNK secara online. Cara blokir STNK pun sangat mudah, cukup siapkan jaringan internet dan persyaratanya.

    Bagi Anda yang telah menjual kendaraan, sebaiknya segera blokir STNK agar terhindar dari pajak progresif. Pasalnya, pajak progresif ini bisa membuat kerugian material. Semakin lama Anda mengaktifkannya, maka biaya yang Anda keluarkan pun semakin besar.

    Jadi, sebelum menjual kendaraan siapkan pemblokiran STNK, agar biaya pajak tidak ditanggung pemilik lama. Hal ini wajib Anda lakukan jika pemilik baru tidak mau balik nama STNK.

    Cara Mengetahui STNK yang Diblokir

    Sebelum memblokir STNK, Anda wajib cek status STNK apakah sudah diblokir atau belum. Jika ternyata belum, agar lebih mudah sebaiknya cek status pemblokiran STNK secara online.

    Cara mengetahui stnk yang diblokir secara online ada dua cara melalui website resmi Samsat dan aplikasi online Salmonas. 

    • Cek Melalui Website Resmi Samsat

    Cara cek melalui website resmi Samsat ini sangat mudah. Pertama buka situs melalui browser. Dan di halaman utama website Anda diminta untuk mengisi data nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

    Jika sudah mengisikan data tersebut, maka secara otomatis Anda bisa melihat data terkait perpajakan kendaraan.

    • Cek Melalui Aplikasi Salmonas

    Cara blokir STNK kedua bisa melalui aplikasi online Samsat yang bisa Anda unduh secara gratis di Apps Store atau Google Play Store melalui gadget Anda. Caranya cukup install aplikasi dan ikuti panduan cara pengecekan status aktif perpajakan kendaraan.

    Selain cek pajak, Anda juga bisa melakukan berbagai transaksi perpajakan kendaraan lainnya secara online. Misalnya saja, pembayaran pajak, cek jumlah pajak, dan transaksi lainnya. 

    Begini Cara Blokir STNK Online!

    Setelah cek STNK dan ternyata statusnya masih aktif, sebaiknya langsung blokir di kantor Samsat terdekat. Namun, jika Anda tidak mempunyai waktu luang, Anda bisa memblokir STNK secara online. Berikut ini cara blokir STNK online dengan mudah:

    • Siapkanlah Berkas Persyaratan

    Ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk memblokir STNK kendaraan.

    • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Salinan STNK/BPKB
    • Salinan Kartu Keluarga (KK)
    • Surat Kuasa yang Bermaterai
    • Salinan Bukti Pembayaran Kendaraan
    • Surat Pernyataan