Ketahui Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Online

icon 29 March 2022
icon Admin

Setelah cek STNK dan ternyata statusnya masih aktif, sebaiknya langsung blokir di kantor Samsat terdekat. Namun, jika Anda tidak mempunyai waktu luang, Anda bisa memblokir STNK secara online. Berikut ini cara blokir STNK online dengan mudah:

  • Siapkanlah Berkas Persyaratan

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk memblokir STNK kendaraan.

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Salinan STNK/BPKB
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Kuasa yang Bermaterai
  • Salinan Bukti Pembayaran Kendaraan
  • Surat Pernyataan

Sebagai contoh Anda bisa mendownload surat pernyataan melalui situs https://bapenda.jakarta.go.id/. Sebab, DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang memfasilitasi untuk pemblokiran STNK secara online. 

Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap. Namun, jika salinan STNK atau BPKB yang hilang, Anda bisa mengurusnya terlebih dahulu ke kantor pusat Samsat sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.

  • Memblokir STNK Secara Online

Cara blokir STNK secara online dengan membuka halaman situs https://pajak online.jakarta.go.id. Lalu buka halaman PKB, disana terdapat beberapa sub menu dan pilihlah jenis pelayanan blokir kendaraan. Dan pilih NOPOL yang mau diblokir dan terakhir klik kirim dokumen.