Ketahui Jenis Dari Rest Area & Perbedaannya.
Jadi, menurut Peraturan Menteri PUPR No.10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, di bawah ini merupakan perbedaan antara jenis A, B, dan C.
- Jenis A
Tempat peristirahatan jalan tol jenis ini mempunyai area yang lebih longgar dan luas.
Fasilitas tempat ini pun lengkap. Anda bisa menjumpai SPBU, ATM, toilet umum, bengkel, mushola, klinik kesehatan, minimarket, kios, ruang terbuka hijau, tempat parkiran kendaraan, sampai restoran.
- Jenis B
Jenis ini mempunyai luas area yang lebih kecil namun tetap terbilang longgar jika dibandingkan dengan jenis A.
Di dalam tempat peristirahatan jalan tol jenis B, Anda dapat menjumpai fasilitas toilet umum, bilik ATM, minimarket, mushola, warung atau kios, restoran, tempat parkiran kendaraan, ruang terbuka hijau, dan restoran.
- Jenis C